A.
Sejarah Singkat
Suku
Pasir adalah suku bangsa yang tanah asalnya berada di tenggara Kalimantan Timur yaitu di Kabupaten Pasir dan Kabupaten Penajam
Paser Utara.
Suku Pasir sebagian besar beragama Islam dan telah
mendirikan kerajaan Islam yaitu Kesultanan Pasir (Kerajaan Sadurangas) jadi termasuk
ke dalam suku yang berbudaya Melayu (budaya kesultanan/lingkungan hukum adat
Melayu). Kemungkinan suku Pasir masih berkerabat dengan suku Dayak Lawangan yang termasuk
suku Dayak dari rumpun Ot Danum. Suku Pasir sekarang menyebut dirinya dengan
nama Paser. Orang Paser telah mengakui dirinya sebagai orang Dayak. Pengakuan ini dapat terlihat dengan
bergabungnya Lembaga Adat Paser d/h Orang Paser ke dalam organisasi Dayak yaitu Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT).
1. Potensi wilayah
Kabupaten
Penajam Paser Utara memiliki Sumber Daya Alam yang cukup banyak dan beragam,
baik sumber daya hutan berikut hasil ikutannya, perkebunan, pertanian,
perikanan, peternakan serta pertambangan. Potensi ekonomi tersebut merupakan
peluang bagi penduduk untuk menambah pendapatan mereka dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
2. Pariwisata
Potensi
Pariwisata di Kabupaten Penajam Paser Utara sangat didukung oleh letak
posisinya yang stragesi sebagai pintu gerbang trans Kalimantan serta menjadi
lalu lintas perdagangan antar propinsi.
Pantai Tanjung Jumlai memiiki lebar
pantai kurang lebih 100-150 meter dengan bentangan pantai sepanjang 15 km. Pantai Tanjung Jumlai memiliki panorama yang
eksotis dan memiliki pasir kwarsa kasar sehingga dasar laut dapat terlihat
jelas. Selain bisa menikmati kawasan pantai yang asri, kawasan pantai Tnjung
Jumlai juga memiliki areal yang bisa digunakan sebagai areal perkemahan.
Pantai
Sipakario yang oleh masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara biasa disebut
dengan “Pantai Nipah-Nipah” mempunyai letak yang strategis karena berada tepat
diteluk Balikpapan dan berjarak 8 Km dari pusat pemerintahan Kabupaten Penajam
Paser Utara. Sunset juga dapat dinikmati dari Pantai Sipakario.
Obyek
Wisata Pulau Gusung berada di kawasan Pantai Tanjung Jumlai memiliki 4 gugusan
Pasir Gusung atau timbunan pasir laut yang dikelilingi areal terumbu karang (coral
reef) yang terdiri dari 56 jenis karang dan 47 jenis ikan, baik ikan yang
dapat dikonsumsi maupun ikan hias. Selain itu, diperairan Pulau Gusung juga
terdapat salah satu jenis ikan langka yang dilindungi yaitu Ikan Napoleon. Menariknya, sekitar 80 %
terumbu karang yang ditemukan di kawasan Pulau Pusung adalah terumbu karang hidup yang
langka dan kini sulit ditemukan.
C. Wisata Seni dan Budaya
Penduduk
asli dari Kabupaten Penajam Paser Utara adalah Suku Dayak Paser. Namun hingga
saat ini Suku Dayak Paser seolah-olah menjadi suku minoritas karena mereka
bermukim di pelosok-pelosok dan pedalaman. Seni dan budaya Kabupaten Penajam
Paser Utara pun tidak terlepas dari kebudayaan suku Dayak Paser.
1. Pesta adat
a)
Pesta Adat Nondoi
Nondoi
merupakan pesta adat suku Dayak Paser. Pesta Adat Nondoi dilaksanakan 2 tahun
sekali. Dalam Pesta Adat Nondoi dilaksanakan upacara pesta panen, syukuran,
pagelaran tari dan lain-lain.
b)
Pesta Pantai Sipakario
Pesta
Pantai Sipakario diadakan dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Penajam Paser
Utara. Pesta Pantai Sipakario diadakan setiap tahun. Adapun materi acara adalah
Festival Layang-Layang dan Lomba Perahu Hias, parade band, pagelaran tari dan
lain-lain.
c)
Pesta Pantai Lango
Pesta
Adat Pantai Lango diadakan dalam rangka memperingati bulan Safar. Rangkaian
upacara yang diadakan adalah pelarungan sesaji ke laut dengan tujuan agar
penduduk yang bermata pencharian sebagai nelayan diberi kelimpahan hasil laut.
2. Seni Tari
Uok
Botung artinya Hantu Bambu, adalah tarian pedalaman suku Dayak Paser yang
digarap oleh Sanggar Seni Entero Penajam Paser Utara merupakan tarian yang
menceritakan tentang keberadaan Uok Botung yang sangat mengganggu ketentaraman
masyarakat. Hal tersebut membuat prihatin 5 orang pemuda yang kemudian tergerak
semangatnya untuk membantu masyarakat mengusir Uok Botung tersebut. Namun
karena Uok Botung memiliki kesaktian yang amat sangat luar biasa maka kelima
Pemuda tersebut tidak dapat mengalahkan Uok Botung. Hal tersebut kemudian
membuat iba Dewi Bumi dan merasa harus turun tangan membantu ke 5 pemuda
tersebut dengan cara menurunkan kesaktiannya. Akhirnya berkat bantuan Dewi
Bumi, ke 5 pemuda tersebut mampu mengalahkan UOK BOTUNG dengan cara menerbangkan
mandau mereka.
Tari
Jepen Ampiek Muslimah adalah tarian Pesisir yang mengangkat cerita tentang
perilaku gadis muslim pesisir yang beranjak dewasa dan sedang mencari jati
diri. Gerak yang mengambil pola kehidupan keseharian wanita muslim dalam
menapaki kehidupan, membuat tarian ini menjadi tarian yang dinamis namun tidak
terlepas dari norma-norma seorang wanita muslim yang diolah sedemikian rupa
sehingga terciptalah sebuah tari dengan gaya dan ciri khas yang terpancar dari
kostum dan gerak.
c)
Tari Kode Bura (Kera Putih)
Tari
Kode Bura menggambarkan seekor kera putih yang mrmcoba melindungi habitat
burung Tukuk yang selalu diburu oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab
terhadap kelestarian satwa yang dimiliki masyarakat suku Paser.
Pada
suatu hari sekelompok burung Tukuk sedang bermain, tanpa mereka sadari bahaya
sedang mengintai dan kegembiraan mereka tidaklah
berlangsung lama karena salah satu dari mereka tiba-tiba roboh dan mati
ditembus anak sumpit seorang pemburu. Datnglah seekor kera putih yang marah
terhadap pemburu dan perkelahianpun terjadi antara pemburu dengan kode bura dan
pada akhirnya sang pemburu kalah.Seluruh penghuni hutanpun bergembira karena
sang pemburu telah tewas. Tarian ini mengingatkan pada kita agar selalu
mencintai dan menyayangi hutan dan satwa yang ada agar terhindar dari
kepunahan.
3. Seni Suara Lagu
Daerah
a)
Dendang Benuo Taka Ciptaan Helena, A.Md
b)
Penajam Ku Ciptaan Helena, A.Md
c)
Pantai Tanjung Jumlai Ciptaan Helena, A.Md
d)
Benuo Taka Abadi Dan Jaya Ciptaan Helena, A.Md
4. Permasalahan
Lingkungan
Suku
Dayak Pasir Tolak Taman Nasional Gunung Lumut
Balikpapan,
4 Pebruari 2008 17:46
Sedikitnya
125 orang Suku Dayak Pasir, yang berdomisili di hutan lindung Gunung Lumut,
Kabupaten Pasir, menolak rencana penetapan kawasan itu menjadi Taman Nasional,
oleh Pemerintah Kabupaten Pasir, Kalimantan Timur. Penegasan itu disampaikan
oleh Ketua Adat suku Dayak Pasir, Jidan, kepada Gatra.com, Senin (4/2).
Menurut
Jidan, rencana tersebut akan mengebiri hak-hak ulayat suku Dayak Pasir untuk
mengelola hutan lindung Gunung Lumut secara tradisional. Pasalnya, dari 35.000
hektare luas hutan lindung Gunung Lumut, seluas 13.700 hektare merupakan tanah
adat yang dititipkan oleh para keturunan suku Dayak Pasir.”Dari hutan itulah
kami mencari makan. Dengan berkebun dan berburu,” jelasnya.
Sejauh
ini, kata dia, warga suku Dayak Pasir tidak pernah melakukan
kegiatan eksploitasi sumber daya alam maupun kegiatan penebangan secara
berlebihan.Sebaliknya, justru menjaga kelestarian hutan dari ancaman pembalakan liar oleh sejumlah perusahaan yang mengeksploitasi nikel, termasuk ekpansi lahan sawit dan Hutan Tanam Industri (HTI). “Kami cukup bijak mengelola hutan. Karena sudah amanah para leluhur. Kami ingin mandiri,” ujarnya. Sebaliknya, justru suku Dayak Pasir meminta kepada Bupati Pasir menerbitkan keputusan untuk mengakui keberadaan hutan adat yang selama ini menjadi sumber penghidupan suku Dayak Pasir. Dengan ditetapkannya sebagai kawasan taman nasional, sudah pasti hal itu menyulitkan suku Dayak mengelola hutan. Sebab, dengan status itu, maka segala aktivitas di kawasan hutan lindung akan ditiadakan.
kegiatan eksploitasi sumber daya alam maupun kegiatan penebangan secara
berlebihan.Sebaliknya, justru menjaga kelestarian hutan dari ancaman pembalakan liar oleh sejumlah perusahaan yang mengeksploitasi nikel, termasuk ekpansi lahan sawit dan Hutan Tanam Industri (HTI). “Kami cukup bijak mengelola hutan. Karena sudah amanah para leluhur. Kami ingin mandiri,” ujarnya. Sebaliknya, justru suku Dayak Pasir meminta kepada Bupati Pasir menerbitkan keputusan untuk mengakui keberadaan hutan adat yang selama ini menjadi sumber penghidupan suku Dayak Pasir. Dengan ditetapkannya sebagai kawasan taman nasional, sudah pasti hal itu menyulitkan suku Dayak mengelola hutan. Sebab, dengan status itu, maka segala aktivitas di kawasan hutan lindung akan ditiadakan.
“Izinnya
harus sampai ke tingkat pemerintah pusat bila ingin melakukan aktivitas di
sebuah kawasan taman nasional,” papar Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup
(Walhi) Kalimantan Timur Isal Wardhana.
Dari
beberapa kasus yang ada menurut Direktur Yayasan Padi Indonesia, Achmad SJA
survei kelayakan sebuah kawasan untuk menjadi taman nasional, masyarakat lokal
yang lebih dulu berdomisili tidak pernah dilibatkan. Selalu saja, tim penilaian
hanya melibatkan unsur pemerintahan semata.
“Justru
suku lokal lebih bijak mengelola hutan. Ini tidak adil, ketika
pemilik modal besar hendak mengeksploitasi, izinnya begitu mudah
dikeluarkan,” jelasnya.
pemilik modal besar hendak mengeksploitasi, izinnya begitu mudah
dikeluarkan,” jelasnya.
Berdasarkan
hasil monitoring Walhi Kaltim, ada beberapa perusahaan yang kini
mengeskploitasi hasil hutan di Gunung Lumut. Salah satunya adalah PT Telaga
Mas, salah satu perusahaan HTI dan HPH. Tahun 2007, RKP PT Telaga Mas wilayah
konsesinya mencapai 1321.90 hektare dengan volume 51.000 meter kubik kayu
gelondongan.
Jumlah
ini terus bertambah setiap tahunnya. Tahun 2006 saja, volume
kubikasi perusahaan itu mencapai 12.319 meter kubik kayu dengan luasan
konsesi 297.20 hektare. Belum lagi ancaman beberapa perusahaan tambang
yang mengeksploitasi nikel.
kubikasi perusahaan itu mencapai 12.319 meter kubik kayu dengan luasan
konsesi 297.20 hektare. Belum lagi ancaman beberapa perusahaan tambang
yang mengeksploitasi nikel.
“Semestinya
perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Gunung Lumut yang harus ditertibkan
terlebih dahulu. Sejauh ini tidak ada jaminan sebuah taman nasional bebas dari
kegiatan eksploitasi,” tandasnya.
Bupati
Pasir Ridwan Suidi, yang dikonfirmasi secara terpisah menuturkan, rencana
penetapan kawasan taman nasional itu didasari oleh permintaan pemerintah pusat
yang menetapkan Kalimantan merupakan bagian dari paru-paru dunia
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMaaf admin, tolong title nya diperbaiki..
BalasHapusSuku Paser adalah Suku Paser sendiri..
bukan Dayak Paser..
Jadi tolong diperbaiki..
Terimakasih.
Maaf saya ingin bertanya apakah suku paser memiliki sistem.penanggalan sendiri yg mereka gunakan untuk pelaksanaan kegiatan adat? ?? Terima kasih banyak mohon agar dapat di berikan jawaban
BalasHapussuku dayak paser ini suku dayak yang emg tinggal nya di sekitaran pesisir pantai bukan di pedalaman seperti suku dayak pada umumnya di kalimantan
BalasHapushttp://www.marketingkita.com/2017/08/pengertian-distributor-umum-dalam-ilmu-marketing.html
Suku Paser , Kutai, Tidung, Berau, Banjar Bukanlah dayak. Jadi jangan didayak-dayakkan.
BalasHapus